TIMUR. Dua tersangka pencurian yang terekam CCTv pada (16/3/2023) lalu diamankan Polsek Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan.
Diantaranya Ii (37) dan HH (27) yang merupakan warga Kelurahan Loktuan. Aksi keduanya terbuka setelah rekaman CCTV dari rumah yang ditinggal pergi penghuninya beredar di media sosial.
Lokasi pencurian berada di Jalan Effendi, Blok BBB Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Polisi kemudian menyelidiki dan mengkonfirmasi pemilik rumah.
Kedua tersangka berbagi peran, satu yang masuk kedalam rumah dan satunya menunggu di kendaraan motor Honda Vario.
Kemudian, korban yaitu mantan isteri mengenali wajah salah seorang pencurinya yang merupakan mantan menantu berinisial Ii. Berbekal informasi itu polisi memanggil tersangka untuk menyerahkan diri.
“Jadi yang mencuri ini mantan menantu ditemani temannya. Mengaku kepepet butuh uang dan tahu rumah itu sedang kosong,” kata Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito, Senin (10/4/2023).
Kemudian kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk ditindak lanjuti. Hasil barang curiannya dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Pengakuan tersangka uang itu di bagi dua untuk kebutuhan sehari-hari. “Sudah dijual HP nya. Korban bahkan mengalami kerugian Rp 2 juta,” sambungnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Polisi mengimbau kepada warga untuk melaporkan apapun hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masyarakat kepada pihak berwajib. Pelaku pun terancam 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>