Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim 2023, Ini Rincian Diskon dan Cara Bayarnya

Program Pemutihan Pajak Kaltim 2023

TIMUR. Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur sudah mulai berlaku sejak Senin, 5 Juni 2023. Program keringanan pembayaran ini akan berakhir pada, 29 Juli 2023 nanti.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim meminta agar setiap wajib pajak yang menunggak bisa memanfaatkan program pemutihan ini.

Read More

Melalui program ini pemerintah memberi potongan pajak kendaraan hingga 40 persen. Adapun rincian keringanan pajak diantaranya; 

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II dan seterusnya
  • Bebas pajak progresif dan BBNKB II dan seterusnya
  • Diskon 2% untuk pembayaran PKB tepat waktu
  • Diskon 10% untuk tunggakan PKB 2 tahun
  • Diskon 20% untuk tunggakan PKB 3 tahun
  • Diskon 30% untuk tunggakan PKB 4 tahun
  • Diskon 40% untuk tunggakan PKB 5 tahun

Bagi kalian yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak bisa mengikuti cara pembayaran di bawah ini.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak saat program pemutihan, sebagai berikut.

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

  1. Datang ke Samsat dengan membawa berkas persyaratan
  2. Silahkan menuju ke bagian administrasi untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Setelah melakukan verifikasi, tunggu sejenak hingga berkas selesai di proses oleh petugas
  4. Selanjutnya, petugas akan memanggil nama Anda dan memberikan kertas yang berisi jumlah uang yang harus dibayarkan
  5. Lakukan pembayaran di loket pembayaran atau kasir
  6. Silahkan tunggu petugas memproses cetak STNK baru
  7. Setelah STNK selesai diproses, Anda akan diarahkan untuk pergi ke loket penyerahan STNK untuk mendapatkan STNK baru.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Saat Pemutihan

  1. Datang secara langsung menuju Samsat, sesuai domisili kendaraan telah terdaftar
  2. Lakukan cek fisik di area cek fisik. Petugas akan memberikan arahan untuk melakukan cek fisik
  3. Selanjutnya, lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan di loket pengesahan cek fisik
  4. Setelah mendapatkan pengesahan, lakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  5. Isi formulir dan berikan berkas kelengkapan agar dicek oleh petugas
  6. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan ke petugas loket pendaftaran
  7. Tunggu beberapa saat hingga berkas selesai di proses oleh petugas
  8. Petugas akan memanggil dan meminta Anda untuk membayar STNK, SWDKLLJ, dan PKB
  9. Setelah selesai melakukan pembayaran, ambil plat nomor dan STNK baru di loket penyerahan.

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts