TIMUR – Pupuk Kaltim terima klaim Marine Cargo dari Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BRINS General Insurance) sebesar Rp2,7 Miliar, ganti rugi tenggelamnya KLM Mubaroq Setia yang mengakut ribuan ton produk Pupuk Kaltim di perairan Berau Kalimantan Timur awal 2019 lalu.
Klaim asuransi diserahkan Kepala BRINS Cabang Balikpapan Dodie Rakhmad Hidayat, kepada General Manager Administrasi Keuangan Pupuk Kaltim Budi Susilo, di ruang Isuy Hotel Bontang Sintuk. Jumat (12/3) siang.
Budi Susilo pun mengapresiasi kinerja BRINS General Insurance, yang cepat merespon sekaligus melakukan pencairan klaim Pupuk Kaltim, atas bencana yang dialami kapal distribusi perusahaan. Bahkan proses pengurusan berkas hingga pencairan klaim, kata dia hanya membutuhkan waktu kurang dari dua bulan.
“Musibah terjadi pada Januari 2019, lalu kita ajukan klaim Februari. Dan kurang dari dua bulan klaim sudah kami terima. Ini sangat kami apresiasi,” ujar Budi Susilo.
Ditambahkannya, kerjasama antara Pupuk Kaltim dengan BRINS General Insurance telah berjalan sejak 2015 lalu, sebagai penanggung risiko pendistribusian produk Pupuk Kaltim untuk jenis subsidi maupun non subsidi. Khususnya distribusi melalui kapal laut, di seluruh wilayah tanggungjawab Pupuk Kaltim di 2/3 wilayah Indonesia.
“Dan ini klaim kedua atas musibah yang terjadi pada proses distribusi Pupuk Kaltim. Pertama kali klaim tahun 2018 lalu, untuk musibah kapal tenggelam di perairan Makassar senilai Rp4 Miliar,” tambah Budi Susilo.
Sementara Dodie Rakhmad Hidayat, mengatakan cepatnya proses pencairan klaim Pupuk Kaltim juga atas kerjasama kooperatif pihak perusahaan, yang responsif menyikapi musibah yang terjadi. Dibanding klaim pertama pada 2018 lalu selama 14 hari, klaim tenggelamnya KLM Mubaroq Setia hanya memakan waktu 10 hari kerja pasca pengajuan, dengan penyerahan klaim tertanggal 20 Maret 2019 pasca survei dan analisa nominal yang akan dibayarkan.
” Ganti rugi yang diberikan berupa Total Lost, karena kapalnya tenggelam. Seluruh angkutan yang ikut tenggelam secara otomatis kita ganti semua sesuai nilai awal sebesar Rp2,7 Miliar,” tutur Dodie.
Selain itu Klaim Marine Cargo pun lanjut Dodie, menjadi langkah strategis BRINS General Insurance sebagai pihak penanggung risiko. Agar lebih teruji dalam melayani klaim atas aktivitas yang diasuransikan. “Sebab asuransi dinyatakan layak dan mumpuni, jika mampu menyelesaikan klaim dengan cepat dan baik,” pungkas Dodie. (ram/ads)
Manajemen Pupuk Kaltim bersama tim BRINS General Insurance saat penyerahan klaim di Hotel Bintang Sintuk Bontang (Foto: Humas Pupuk Kaltim)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>