TIMUR. Curi 11 Handphone di berbagai warung sepanjang Jl Poros Bontang Samarinda, seorang pemuda berinisial AN (37) warga Satimpo Bontang Selatan diringkus Polisi. Ia ditangkap di Pasar Pagi Samarinda, Selasa (19/1/2021), sekira pukul 17.20 Wita.
Tersangka AN merupakan spesialis dan beraksi seorang diri. Aksinya pun kerap berjalan mulus. Modusnya, berpura-pura membeli di warung yang menjadi target sasaran.
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, mengatakan penangkapan AN didasari laporan salah satu korban ke Polsek Marangkayu, yang mengaku kehilangan Hp saat beristirahat di sebuah warung, tak jauh dari Gunung Menangis Jl poros Bontang-Samarinda.
Korban mengalami kerugian Rp 6,4 juta. Setelah ditelusuri ada 4 Hp yang tengah di charger menghilang. Hp berhasil dicuri AN saat korban lengah saat isi ulang (charger) baterai di warung.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Marangkayu,” kata Bripka Ambo.
Dari pengakuan tersangka, seluruh Hp yang berhasil dicuri dijual ke grup Facebook, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Katanya buat biaya makan, dia (AN) punya 4 anak,” tambah Bripka Ambo.
Kini AN diamankan di Polresk Marangkayu bersama sejumlah barang bukti berupa HP dan sepeda motor. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>