Remaja Pukul Pemotor di Bontang Baru Gegara Tak Terima Disalip

Remaja berusia 18 tahun berinisial AAR harus mendekam di penjara / Ist-

TIMUR. Remaja berusia 18 tahun berinisial AAR harus mendekam di penjara akibat memukul seseorang di jalanan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, kronologis awal dimana korban tengah berkendara di Jalan Otista Kelurahan Bontang Baru pada Jumat (1/11/2024) lalu.

Read More

Di jalanan, korban menyalip motor pelaku dengan kecepatan tinggi. Dari situ tersangka emosi dan mengejar korban. Kemudian korban saat di dapat pas didepan Masjid Al-Aqsa.

Korban menjadi bulan-bulanan tersangka. Akibat pukulan yang bertubi-tubi korban alami luka lebam di bagian kepala. Parahnya korban sampai tersungkur dari atas motor ke tanah.

“Korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Kami langsung tangkap pelaku. Kemudian ditahan,” ucap Iptu Lukito.

Tersangka kini sudah mendekam di kantor polisi. Akibat perbuatannya polisi mengenakan AAR dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Polsii memperingati seluruh warga untuk tidak emosi dalam beraktivitas. Karena emosi yang tidak stabil dapat memicu terjadinya tindak pidana dan merugikan orang lain, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts