TIMUR. Seorang pria berinisial A (34) warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, harus kembali mendekam di penjara setelah tertangkap basah melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (14/5/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, tersangka diketahui mencuri uang tunai Rp150 ribu di rumah warga yang terletak di Desa Badak Baru.
Kronologis awal, tersangka yang baru bebas dua minggu dengan kasus serupa itu, mengaku butuh uang untuk menyambung hidup. Dengan pikiran pendeknya dia beraksi melakukan pencurian, dengan target sebuah rumah di Desa Muara Badak Baru.
“Saat tersangka melancarkan aksinya, pemilik rumah tengah tertidur,” ucap AKP Gatot.
Setelah berhasil mencongkel jendela, tersangka perlahan masuk ke salah satu kamar. Namun aksinya tersebut diketahui karena penghuni rumah tiba-tiba terbangun. Sontak penghuni berteriak meminta tolong.
Tersangka A yang panik berupaya untuk kabur, namun warga yang mendengar teriakan langsung datang mengamankan pelaku.
“Dia mencuri uang Rp150 ribu. Terus tersangka mengaku sudah lebih dulu mencuri ponsel di tempat berbeda. Modusnya sama mencongkel jendela,” lanjut AKP Gatot Siswanto.
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 Kuhpidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana Tentang Pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>