TIMUR. Warga Kelurahan Guntung Bontang Utara berinisial AM (35), kembali diringkus Polisi usai ketahuan menjadi pengedar sabu, Kamis (12/6) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Sat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pria pirang itu ditangkap usai ada laporan masyarakat.
Tersangka diringkus di sebuah rumah Jalan Kebun Salak RT 19 Kelurahan Guntung. Setelah itu polisi melakukan pemantauan. Saat penangkapan polisi mendapatkan 3 poket sabu siap edar dengan berat 1,91 gram.
Sabu itu disembunyikan tersangka didalam dompet. Kemudian polisi juga mendapati timbangan digital dan uang senilai Rp300 ribu hasil penjualan.
“Tersangka ini merupakan residivis baru bebas 2023 lalu. Dia mengaku jadi pengedar karena terhimpit ekonomi,” ucap AKP Rihard.
Setelah didalami, tersangka mengaku sabu itu didapat oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Pengambilan sabu itu menggunakan sistem jejak. Polisi kesulitan memburu pemasok, lantaran tersangka dan pemasok tidak saling kenal.
Kini tersangka sudah mendekam di penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






