Satu Bal Sabu Gagal Edar, Diamankan Polres Bontang dari Dua Sejoli

Dua sejoli inisial AT (39) ber KTP Sangatta Kutim, dan perempuan berinisial JF (24) ber KTP Mahakam Hulu.

TIMUR. Satu bal sabu dengan berat 54,67 gram berhasil diamankan polisi. Barang haram itu didapat setelah polisi mengamankan dua sejoli inisial AT (39) ber KTP Sangatta Kutim, dan perempuan berinisial JF (24) ber KTP Mahakam Hulu.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Pelabuhan Gang Duyung Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (22/5/2023) dini hari.

Kedua tersangka diketahui membawa sabu untuk diedarkan. Informasi awal memang didapat dari masyarakat yang resah daerahnya sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Saat ditangkap tersangka AT membuang satu bal sabu itu bersamaan dengan tas berwarna biru. Polisi pun langsung mendapatinya.

“Besar kami dapat barang buktinya. Satu bal sabu yang baru akan diedarkan dengan transaksi besar. Beratnya 54,67 gram,” kata M Yazid.

Setelah dilihat barang haram itu ditaruh didalam kemasan popok bayi. Sementara kekasihnya saat proses penangkapan berhasil kabur namun didapat kembali oleh polisi.

Tersangka JF diamankan di salah satu kos-kosan milik temannya yang berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.

“Kita langsung bawa keduanya ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena kita akan buru pemasok mereka ini dari mana,” sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts