Curi Motor di Marangkayu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Dua pemuda ditangkap polisi karena mencuri sebuah motor jenis Honda CRF di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu

TIMUR. Dua pemuda ditangkap polisi karena mencuri sebuah motor jenis Honda CRF di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Read More

Keduanya berhasil diamankan didua tempat yang berbeda. Pertama tersangka berinisial RE (25) ditangkap di Samarinda, dan tersangka SR (30) ditangkap di Bontang, Minggu (21/5/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet mengatakan, kedua tersangka ini memang bersama-sama mencuri motor saat pemilik sedang asik tertidur.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Setelah itu polisi langsung bergerak cepat dengan dibantu oleh tim Jatanras Polresta Samarinda, karena satu tersangka melarikan diri ke sana.

“Ditangkap di Bontang dan Samarinda. Mereka kabur usai mencuri satu motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp 31 juta,” tutur AKP Slamet Riyadi, Senin (22/5/2023).

Tersangka kini mendekam di penjara. Alasan sementara tersangka akan menjual motor itu dan uangnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts