TIMUR. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial TH (46), Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, tersangka merupakan warga Tanjung Laut Indah. Dia dibekuk di rumah sewaannya di Jalan Pesut.
Tersangka TH merupakan target operasi polisi sudah sejak lama. Kemudian dari laporan masyarakat akhirnya TH bisa tertangkap.
Dari hasil penggeledahan didapat 3 poket sabu dengan berat 5,40 gram di saku sebelah kanan. Barang haram itu pun diakui TH miliknya.
“Sudah lama kita pantau. Pas dapat laporan warga langsung kita bekuk,” kata Iptu Rakib Rais.
Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 ponsel dan 7 plastik klip.
Tersangka TH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>