Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Warga Kanaan Diringkus Polisi

Dua pria berinisial EP (24) dan WS (26) warga Kanaan Bontang Barat, ditangkap polisi usai kedapatan memilik narkoba jenis sabu

TIMUR. Dua pria berinisial EP (24) dan WS (26) warga Kanaan Bontang Barat, ditangkap polisi usai kedapatan memilik narkoba jenis sabu.

Read More

Keduanya ditangkap saat tengah mengendarai motor di sebuah gang, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awal informasi dapat dari masyarakat. Mereka resah dengan lokasi penangkapan yang kerap kali digunakan tempat transaksi barang haram.

Polisi kemudian menelusuri lokasi yang dan dimaksud, hingga mendapati RP dan WS. Keduanya langsung diberhentikan Polisi, karena tersangka EP sebelumnya sempat melemparkan satu bungkus rokok. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan, hingga didapat satu poket sabu seberat 0,75 gram.

“Mereka didapat usai memesan sabu. Barang itu sempat dibuang tapi ketahuan oleh petugas,” kata M Yazid.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk diinterogasi lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel tersangka.

“Kita masih dalami kasusnya. Soal dari mana dia dapat sabu,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts