Satu Orang Meninggal, Polres Bontang Masih Dalami Penyebab Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo

Truk telah diamankan Satlantas Polres Bontang

TIMUR. Satlantas Polres Bontang masih menyelidiki penyebab kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo eks jalan Pupuk Raya, antara pemotor dan truk yang terparkir di pinggir jalan, Kamis (14/7/2022) dini hari.

Read More

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, mengatakan truk itu mogok sejak Rabu (13/7/2022) siang. Namun, dibiarkan oleh pemilik atau sopir truk dan tidak secepatnya dievakuasi.

Dari hasil informasi sementara, saat terparkir malam hari di pinggir jalan, truk juga tidak memiliki penanda segitiga pengaman atau traffic cone untuk mengingatkan pengendara yang lewat.

“Sepanjang terparkir tidak ada tanda segitiga pengaman yang dipasang,” ujar AKP Edy Haruna.

Saat ini truk tersebut sudah diamankan, dan Polisi tengah mencari keberadaan supir dan pemilik truk. Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab lakalantas dari kelalaian sopir atau pengendara motor.

Namun jika pemilik atau supir truk yang salah, Polisi akan mengenakan pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Lalu jika pengendara motor yang menjadi tersangka, kasus akan di SP 3 karena statusnya meninggal dunia. “Jadi ada dua kemungkinan. Tinggal dilihat apakah supir truk yang bersalah atau pengendara motor,” tandasnya.

Diketahui, akibat kecelakaan itu satu pengendara meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di RS PKT. Sementara perempuan yang di bonceng masih mendapat perawatan medis. Keduanya diketahui warga Kaliorang Kabupaten Kutai Timur.

“Satu meninggal dan jenazah masih di RS PKT,” tambah Kasat Lantas. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts