Simpan 1,55 Gram Sabu, Kurir Makanan Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka FW (Foto: Polres Bontang)

TIMUR. Pria berinisial FW (19), yang sehari-hari berprofesi sebagai kurir makanan, ditangkap Polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah rumah Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Jumat (19/3/2021) pukul 19.30 Wita.

Read More

Tersangka FW didapati memiliki sabu seberat 1,55 gram, disimpan dalam sebuah tas kecil dan dibungkus plastik bening.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan runcing, dan satu unit ponsel.

“Penangkapan berdasarkan informasi warga, dan tersangka merupakan warga Berebas Tengah Bontang Selatan,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang, untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts