TIMUR. Seorang pemuda berinisial MR (25), warga Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu, Senin (27/11/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mengaku resah karena kerap melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi rumah tersangka, dan menggeledah rumah serta garasi. Hasilnya didapati 5 poket sabu seberat 2,02 gram, tersimpan di bawah mobil yang terparkir pada garasi tersangka.
Setelah itu polisi lanjut menggeledah rumah dan mendapat barang bukti lain. Diantaranya timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan runcing dan uang hasil penjualan senilai Rp 1 juta.
“Tersangka diringkus dirumahnya, dan kami dapati 5 poket sabu,” kata AKP Rihard, Selasa (28/11/2023).
Dari pengakuan tersangka, ia baru saja mengambil sabu itu dari seseorang di Kota Samarinda pada Kamis (24/11/2023) lalu. “Pengakuan tersangka, dia baru saja ambil sabu itu beberapa hari lalu di Samarinda,” tandas AKP Rihard.
Saat ini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>