TIMUR. Polemik pelaksanaan Bimbingan Belajar (Bimbel) berbayar di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Bontang mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Keluhan sejumlah wali murid terkait penarikan biaya tambahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi langsung ke pihak sekolah.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dari SD Negeri 001 Bontang Utara. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa program tambahan jam belajar tersebut merupakan usulan wali murid yang disampaikan melalui komite sekolah.
Meski demikian, Safa Muha menekankan bahwa kebijakan yang menyangkut pembiayaan tetap harus mempertimbangkan kondisi seluruh wali murid. Menurutnya, aspirasi orang tua yang merasa keberatan tidak boleh diabaikan dan perlu dicarikan jalan keluar yang adil.
“Memang usulannya dari komite sekolah. Namun tetap harus ada solusi. Aspirasi wali murid yang menyampaikan keberatan harus ditampung dan dibicarakan secara terbuka,” ujar Safa Muha.
Sebagai langkah ke depan, Disdikbud berencana meminta pihak sekolah agar program tambahan belajar di luar jam pelajaran reguler dapat diakomodasi melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Dengan skema tersebut, diharapkan tidak lagi muncul pungutan yang dibebankan langsung kepada wali murid.
Ia menambahkan, perhatian Wali Kota Bontang terhadap sektor pendidikan sangat besar, sehingga kebijakan yang berpotensi memberatkan orang tua sebisa mungkin dihindari.
“Program peningkatan kualitas belajar bisa dimasukkan ke dalam Bosda atau dioptimalkan melalui jam belajar yang ada. Itu menjadi tanggung jawab sekolah agar materi pembelajaran dapat terserap maksimal oleh siswa,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Januari 2026 wali murid siswa kelas VI SD Negeri 001 Bontang Utara, yang berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, diminta membayar Rp287 ribu per siswa untuk mengikuti Bimbel sebagai persiapan menghadapi ujian akhir sekolah. Tambahan pembelajaran tersebut dikaitkan dengan persiapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara terpusat dan berbasis daring.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 001 Bontang Utara, Langgeng Suprantoro, menegaskan bahwa inisiatif Bimbel sepenuhnya berasal dari Komite Kelas, bukan dari pihak sekolah.
“Bukan dari kami inisiatifnya. Ini murni dari wali murid yang mengusulkan tambahan pembelajaran untuk kelas VI,” kata Langgeng.
Terkait pembiayaan, ia menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya. “Pembayaran bersifat fleksibel, bisa dicicil, misalnya Rp20 ribu per minggu. Tidak ada paksaan,” pungkasnya.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






