TIMUR. Satuan Reskoba Polres Bontang dibantu Polsek Bontang Utara, bongkar praktik penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukan sepasang suami isteri. Keduanya diringkus di Jalan Pelabuhan Kelurahan Loktuan, Selasa (21/6) sekira pukul 23.00 Wita
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan kedua tersangka itu berinisial Sk (28) selaku suami, dan isteri inisial En (24). Saat diamankan, dari tangan tersangka En langsung didapati dua poket sabu.
“Ini sudah kami pantau dua minggu, sepasang suami isteri ini terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata AKP Tatok Tri Haryanto, Rabu (22/6/2022).
Dari pengakuan tersangka, proses jual beli sabu sudah dilakoninya selama dua bulan terakhir. Untuk mendapatkan sabu kedua tersangka bertransaksi melalui handphone.
Tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. Sabu disimpan dalam bungkus rokok, kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon,” tandasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 28 poket sabu dengan berat kotor 12,72 gram, timbangan digital, handphone dan uang Rp 1,3 Juta.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>