Tak Lolos Pencalonan, Basri-Chusnul Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman

TIMUR. Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin bisa menempuh keberatan atas putusan KPU yang menganulir pencalonan mereka, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang.

Bawaslu membuka waktu selama 3 hari untuk menerima laporan sengketa dari pasangan Basri – Chusnul.

Read More

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, laporan keberatan bisa dilakukan usai Berita Acara (BA) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.

“Silahkan kalau mau disengketakan. Batas waktu maksimal hanya 3 hari melakukan permohonan sejak BA KPU diterbitkan,” ucap Ismail Usman, Kamis (16/5/2024).

Ismail mengatakan, setelah laporan masuk internal Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak. Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah.

Dijelaskan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.

“Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu,” katanya.

Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.

“Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/5/2024).

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, alasan TMS karena pasangan Basri-Chusnul terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.

“Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon,” ungkap Muzzaroby Renfly.

Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model Pernyataan Identitas Pendukung Kwk) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts