Penjelasan KPU Bontang Soal Gagalnya Basri-Chusnul di Jalur Perseorangan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa

TIMUR. Pencalonan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin melalui jalur perseorangan gagal. Hal ini menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan berkas milik Basri – Chusnul Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan begitu, tidak ada pasangan calon di Pilkada Bontang yang memenuhi syarat untuk bertarung dari jalur perseorangan.

Read More

“Jadi tidak ada masa perbaikan. Semua tahapan sudah berlangsung. Sudah diberi kesempatan upload 3 hari. Tapi ternyata masih belum memenuhi syarat dan belum melakukan submit,” terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa, saat ditemui wartawan di Hotel Equator, Bontang Utara, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut, KPU juga mengaku di detik-detik terakhir sistem Silon juga tidak memiliki gangguan. Bahkan KPU juga menangkap rekaman layar setiap 15 menit sebelum penutupan.

Di akhir paslon Basri-Chusnul diakhir berhasil 16.395 KTP. Itu tersebar di 3 kecamatan. Bontang Utara 6.484 KTP, Bontang Selatan 8.452 KTP, dan Bontang Barat 1.459 KTP.

“Berkas sudah dikembalikan. Jadi kalau mau proses lanjutan bisa menggugat melalui Bawaslu,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts