Terkendala Biaya Uji Lab Mandiri, Nelayan Harap Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencemaran PT EUP

Limbah yang diduga dibuang oleh PT EUP dan mengakibatkan ikan di perairan Bontang mati massal

TIMUR. Nelayan di Santan menyerahkan kasus dugaan pencemeran PT EUP kepada pihak berwajib. Mereka berharap kasus ini bisa terungkap secara tuntas.

Ketua Forum Santan Bersatu (FSB) Adi Rahman mengatakan, nelayan tak mampu melakukan uji lab tandingan karena biayanya cukup tinggi. Diperlukan anggaran sekira Rp20 juta untuk satu kali uji lab.

Read More

Belum lagi para nelayan harus menelan pil pahit pasca insiden ikan mati massal di Maret 2025, sejak saat itu hasil tangkapan menurun drastis.

“Kami serahkan saja ke Polisi. Berharap bisa untuk penegakan hukumnya. Kalau uji mandiri biayanya mahal,” ucap Adi Rahman.

Terkait dengan hasil Uji Laboratorium DLH yang menyatakan PT EUP tidak mencemari lingkungan, Adi meminta perusahaan tetap menjalankan komitmen dalam pemberdayaan masyarakat.

Sebab hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan. Warga pun juga akan mengawasi setiap aktivitas perusahaan.

“Tidak melulu, mencari terbukti atau tidaknya. Terpenting ialah mencari keberpihakan negara atas kehidupan warga di sekitar perusahaan,” tuturnya.

Kemudian, catatan kritis lainnya ialah warga meminta Pemerintah setempat bisa membuat perlindungan wilayah tangkap nelayan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur.

Masyarakat dalam hal ini juga membangun kekuatan berdasarkan ancaman kehilangan wilayah tangkap akibat industri.

“Solidaritas nelayan bontang lestari dan santan mendorong upaya kolaborasi bersama para pihak terkiat untuk melakukan upaya mitigasi agar persoalan yang mengancam ekosistem lingkungan tidak terjadi lagi dan melakukan upaya pemulihan lingkungan. Sehingga kedudukan masyarakat tidak terpinggirkan,” katanya.

Diketahui kasus dugaan pencemaran limbah di polisi saat ini sudah sampai tahap penyelidikan. Polisi beberapa waktu lalu pun turun untuk mengambil uji sampling dengan melibatkan masyarakat.

“Sehari pasca audiensi polisi ambil uji sampling. Di sana kami kasih juga air yang didapat pas ada tumpahan limbah,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT EUP masih bergulir. Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 6 saksi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, penyelidikan ditujukan mengungkap peristiwa pidana akibat aktivitas Industri yang merugikan masyarakat.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 6 orang saksi. Baik dari manajemen PT Energi Unggul Persada (EUP), nelayan, dan pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pencemaran tersebut.

Bahkan polisi juga sudah menyebarkan undangan pemanggilan ke saksi tambahan. Baik pihak kelurahan Bontang Lestari, Desa Santan Ilir, dan Kecamatan Marangkayu.

“Kalau soal dugaan kasus pencemaran tetap dilanjutkan. Ini tim penyidik tengah bekerja,” ucap AKP Hari Supranoto.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts