TIMUR. Polsek Marangkayu meringkus dua pemuda di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Kilometer 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kamis (26/1/2023).
Keduanya diringkus di lokasi yang sama, di salah satu rumah RT 10 Santan Ulu. Penangkapan dilakukan setelah Polisi dapat aduan dari masyarakat, perihal rumah tersebut acap kali jadi tempat pesta narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Aipda Patonda, mengatakan pihaknya mendapati dua pria yakni Aw dan Rh di lokasi itu. Saat penggerebekan dan penggeledahan, Polisi mendapati satu poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dekat jendela kamar.
Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu serta sendok takar. Aipda Patonda mengatakan, hasil interogasi pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IS.
Namun, IS membeli dari Rh, rekannya yang dicokok bersama di dalam rumah.
“Barang bukti dan tersangka kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 & 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>