Tetangga Pemberi Minum Balita Positif Narkoba di Samarinda Ditetapkan Tersangka

Balita di Samarinda positif narkoba usai diberi minum oleh tetangga

TIMUR. Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba jenis sabu setelah meminum air yang diberikan tetangganya.

Polisi pun telah menangkap tetangga korban berinisial ST (51) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Read More

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, mengatakan ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satunya wanita berinisial ST langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” ucap Ary.

Sementara dua orang masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya,” jelas Ary.

Sebelumnya balita N positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu, usai meminum air yang diberikan tetangganya. Awalnya, korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa sore (7/6/2023).

“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu (10/6/2023).

Sepulang dari situ, korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. TRC PPA Kaltim pun membawa korban ke rumah skait untuk dites urine.

“Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba),” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts