TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Senin (9/10/2023).
Ketiganya itu berinisial MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri.
Pemuda yang bekerja sebagai satpam ini kedapatan mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan didapat 2 poket sabu dengan berat 1,26 gram.
Tersangka mengaku mendapat sabu itu dari perempuan berinisial EP. Dia baru saja bertransaksi di hari yang sama dengan sistem jejak.
“Tersangka pertama ini nyambi jadi pengedar sabu yang baru didapat dari tersangka EP,” kata M Yazid, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan keterangan MK, polisi kemudian memburu tersangka EP. Tetapi pada pukul 16.00 Wita polisi mengamankan saudaranya berinisial AC (21).
Tersangka AC diringkus di Jalan Sidorejo Kelurahan Satimpo. Polisi menangkapnya berdasarkan aduan dari warga.
Saat diinterogasi, tersangka AC baru saja mengantarkan EP membesuk suaminya di Lapas Bontang.
Hasil penggeledahan didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram dengan uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu.
“Rupanya AC merupakan keponakan dari EP. Kita langsung gerak cepat tangkap EP,” tambahnya.
Lalu tersangka EP dibekuk di rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka kedua.
Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 poket sabu dengan berat 3,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Ketiga tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sahu sebanyak 8 poket dengan berat 5,45 gram.
Selain itu polisi juga menyita alat hisap dan tiga ponsel milik tersangka sebagai alat bukti. “Kita masih dalami dulu kasusnya nanti diinformasikan lebih lanjut,” lanjut M Yazid.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>