TIMUR. Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang pada 2024 senilai Rp3.549.307 atau naik sebanyak 3,81 persen.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, nilai yang ditetapkan itu lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Rp3.589.414 atau kenaikan 4,98 persen.
Diketahui skema usulan pengupahan itu sudah dihitung sesuai regulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Jadi itu lah yang ditetapkan sama Pemerintah Provinsi Kaltim. Kita hanya sebatas mengusulkan. Nilainya juga tidak terlalu jauh. Tetap ada kenaikan,” kata Abdu Safa Muha, Jumat (1/12/2023).
Safa Muha mengatakan, tidak bisa lebih jauh untuk mengintervensi kenaikan upah, karena aturan itu sifatnya mengikat dan harus dijalankan.
Lebih lanjut Disnaker Bontang akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Bontang. Agenda itu akan dilaksanakan pada (6/12/2023).
“SK Gubernur pasti kita laksanakan. Ini akan disosialisasikan ke masing-masing perusahaan,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>