TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (18/3/2023) sekitar pukul 02.15 Wita.
Keduanya berinisial Uh (40) warga Berebas Tengah, dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Mereka ditangkap persis di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat.
Dimana ada salah satu hotel yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi pun kemudian melakukan pengintaian.
Tersangka pertama yang ditangkap ialah Uh. Dari tangannya didapati satu poket sabu yang baru saja dibelinya dari tersangka MD seberat 0,43 gram.
“Kami kembangkan ternyata dalam kamar yang disewa MD juga didapati satu buah poket sabu seberat 0,90 gram, dan uang hasil transaksi Rp 300 ribu,” tutur Iptu Yazid.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dua poket sabu yang diamankan itu seberat 1,33 gram.
Selain itu polisi juga menyita ponsel milik kedua tersangka. Bahkan dari tangan tersangka MD juga didapat alat hisap sabu. MD diketahui adalah seorang residivis dan baru bebas dua bulan lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>