TIMUR. Setelah dua pekan proses penyidikan, akhirnya penyidik Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang Selatan, terhitung sejak Senin (18/12/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi. “Sudah dua hari dipanggil belum datang,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Hari mengatakan, pemanggilan pimpinan ponpes ini masih berstatus saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari terlapor untuk melengkapi materi penyidikan. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu, Hari menegaskan, akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan yang ada.
“Kami masih berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum pimpinan Ponpes Rostan Rahman membenarkan adanya surat panggilan untuk kliennya sejak Senin (18/12) kemarin.
Rencananya ia bersama kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (21/12/2023) esok. Disamping memenuhi panggilan, ia juga akan melaporkan balik kasus ini.
“Kita akan laporkan balik dengan delik pencemaran nama baik,” ungkap Rostan. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>