Warga Duduki BKPP Kutim, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Foto: Klik Sangatta

TIMUR – Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menduduki kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka meminta kejelasan soal status ganti rugi lahan yang diakui hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes mereka lantaran di lain sisi, lahan tersebut juga sudah dibaguni oleh pemerintah daerah, seperti yang saat ini ditempati oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan.

“Ini tentang pengakuan kepemilikan serta kewajiban pemerintah untuk membayarkan ganti rugi lahan,” ujar Dr Muhammad Ardi Hazim SH MH selaku kuasa hukum pemilik lahan, Jumat, 11 Januari 2019.

Ia mendesak agar ganti rugi lahan untuk segera dibayarkan. Apalagi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, bernomor 41/Pdt.G/2018/PN.SGT mewajibkan tergugat diantaranya Pemerintah Kutim untuk membayar tanah seluas 6 Hektare.

“Pemerintah Kutim memang pernah membayar lahan itu sebelumnya. Tapi pembayarannya bukan pada si pemilik lahan, yakni Hatta dkk. Tapi pada orang lain yang menjual lahan pada pihak ketiga yang kemudian menjual pada pemerintah,” katanya.

Pemkab Kutim, lanjut dia, sebelumnya membayar lahan tesebut pada tahun 2011 sebesar Rp 10,5 miliar. Tapi lahan tersebut bukan pada pemilik lahan yang sebenarnya yakni Hatta dkk. “Masih tersisa Rp 1,5 miliar. Itu saja yang kami tuntut dulu sekarang, untuk dibayarkan. Sisanya, bisa dicicil nanti,” tuturnya.

Aksi yang dilakukan sejumlah pemilik lahan ini berlangung tertib. Namun, mereka mengancam akan menyegel kantor BKPP sampai ada kejelasan dari pemerintah terkait dengan persoalan tersebut. Sementara pihak Pemerintah Kutim sendiri hinga berita ini turun belum bisa dimintai keterangan.

“Rencananya besok disegel dan akan kita dipasangi spanduk,” pungkasnya.(sgt)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts