TIMUR. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang berinisial Yu (40) meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat gagal ginjal kronis di RSUD Taman Husada, Jumat (9/10/2026) malam.
Sebelum meninggal, Yu sempat menjalani rawat inap dan dua kali tindakan cuci darah.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bontang, Pamuji Setyo Wibowo, mengatakan kondisi kesehatan Yu mulai menurun setelah mengeluhkan nyeri di sejumlah bagian tubuh pada 24 September 2026.
Keluhan tersebut meliputi bagian perut, dada, dan lambung. Menindaklanjuti kondisi itu, pihak lapas segera membawa Yu ke RSUD Taman Husada untuk mendapatkan penanganan medis.
Setibanya di rumah sakit, Yu menjalani rawat inap selama delapan hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Yu didiagnosis mengalami gagal ginjal kronis stadium 5 dan disarankan menjalani cuci darah.
Setelah mendapatkan perawatan dan kondisinya sempat membaik, Yu diperbolehkan kembali ke lapas untuk melanjutkan aktivitasnya. Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama.
Pada Kamis (8/10/2026), Yu kembali dibawa ke RSUD Taman Husada untuk menjalani cuci darah. Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi kesehatannya justru kembali menurun sehingga harus menjalani perawatan lebih lanjut.
“Dia didiagnosis penyakit gagal ginjal kronis Grade 5. Jadi sempat dua kali cuci darah, tapi kondisi kesehatan menurun sampai akhirnya tutup usia,” ujar Pamuji.
Yu akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, setelah sehari menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pamuji menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak lapas, meninggalnya Yu disebabkan penyakit yang dideritanya, yakni gagal ginjal kronis beserta penyakit penyerta. Ia juga memastikan penanganan terhadap Yu telah dilakukan sesuai prosedur.
“Secara prosedur sudah berjalan. Meninggalnya WBP murni sakit, bukan karena ada faktor lain,” katanya.
Yu diketahui telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Bontang sejak 2022. Ia merupakan narapidana dalam perkara narkotika yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Yu diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga disebut telah mendampingi Yu sejak menjalani perawatan awal setelah diketahui mengalami gangguan kesehatan pada ginjal.
Pihak lapas menyampaikan bahwa proses penanganan medis terhadap Yu dilakukan ketika keluhan kesehatan muncul, termasuk membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan, rawat inap, dan tindakan cuci darah sesuai rekomendasi dokter.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






