TIMUR. Polres Bontang ringkus tiga orang karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Har alias Anto (28) dan istrinya SU (21) serta temannya, Ram (28).
Mereka ditangkap bersamaan saat penggerebekan di Jalan Tomat 5 RT 44, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Rabu (28/7/2021). Ketiganya disinyalir baru saja pesta sabu dan hasil penggerebekan didapati barang bukti sabu seberat 0,54 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang menyebut, lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat untuk pesta barang haram narkoba.
Dari laporan itu, petugas langsung menyambangi rumah tersebut. Saat digrebek polisi mendapati ketiganya di dalam rumah. 5 orang personel langsung menggeledah rumah dan menemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di belakang pot bunga.
“Ada 2 bungkus sabu di dalam kotak rokok seberat 0,54 gram,” ungkapujarnya.
Untuk menggelabui polisi, barang bukti sabu sempat disembunyikan di belakang pot bunga oleh SU. Ketiganya merupakan pengedar sekaligus pengguna, dan uang hasil penjualan dipakai kembali untuk membeli barang haram tersebut.
“Uangnya diputar untuk beli sabu lagi,” tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mendapatkan satu bungkus plastik klip, sedotan plastik yang sudah dimodifikasi. Ketiganya sudah digelandang ke Makopolres Bontang, berikut dengan barang buktinya. Atas tersangka dijerat dengan pelanggaran UU Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>