Aksi May Day di Bontang, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja hingga Penuntasan Banjir

Aksi May Day di Bontang

TIMUR. Puluhan peserta menggelar aksi May Day berlangsung di Simpang Tiga Ramayana Bontang, Senin (1/5/2023) siang.

Read More

Orator aksi perwakilan dari Serikat Buruh Supri Federasi serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan Serikat pekerja seluruh Indonesia (FSKEP) Kota Bontang mengatakan, kepastian hak buruh sampai saat ini masih dalam kondisi buruk.

Dengan upah yang murah, jaminan kesehatan, dan kepastian status pekerja masih sangat belum bisa menguntungkan buruh.

Katanya, lahirnya Omnibus Law khusus UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 sangat merugikan buruh. Aturan itu justru mengebiri seluruh hak-hak buruh.

Mulai dari skema pengupahan, status kerja, dan upah murah. Banyak sekali perusahaan abai dengan berlindung dengan status kerja outsorching.

“Bontang sebagai kota industri bahkan memiliki segudang persoalan. Apalagi soal status kerja harian. Bahkan yang statusnya PKWTT atau pekerja tetap,” terang Supri.

Pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Ibrahim mengaku ada empat tuntutan yang dibawa.

Pertama soal pencabutan UU Cipta Kerja, Kedua Serapan Tenaga Kerja yang harus lebih menekankan pekerja lokal, ketiga soal Kota Industri yang ramah terhadap buruh.

Tuntutan terakhir yaitu menagih janji Pemkot Bontang adalah penanganan banjir. Apalagi, pada 2022 lalu ada MoU soal penanganan yang belum terakomodir sampai saat ini.

Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir masih dihantui rasa ketakutan saat hujan deras. Karena pasti wilayah rumahnya terendam dan membuat aktivitas rumah tangga menjadi terhambat.

“Semua tuntutan lahir dari kesepakatan antara mahasiswa dan serikat buruh. Diharapkan Pemkot Bontang bisa lebih cepat merealisasikan tuntutan para peserta aksi,” terang Ibrahim.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts