Awas Modus Penipuan Surat Tilang Dikirim ke WhatsApp, Saldo Bisa Terkuras

Ilustrasi Surat Tilang (Foto: Detikcom)

TIMUR. Polisi telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Lewat sistem tilang ETLE, pemilik kendaraan bakal dikirimi surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.

Read More

Sistem tilang ETLE telah diterapkan di 34 Polda seluruh Indonesia. Dengan ETLE, polisi tak perlu lagi repot menyetop pelanggar lalu lintas untuk diberikan surat tilang.

Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya hasil tangkapan kamera ETLE tersebut akan lebih dulu di verifikasi oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim ke alamat kendaraan terdaftar. Surat konfirmasi itu berbentuk surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online. Namun perlu diwaspadai, baru-baru ini beredar di sosial media bahwa aplikasi surat tilang dikirim lewat pesan singkat WhatsApp.

Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.

Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.

“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.

Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Polisi juga meminta masyarakat lebih berhati-hati berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.(Detikcom)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts