TIMUR. Seorang ayah di Tanjung Laut Indah tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 bulan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka diringkus pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Dari keterangan ibu korban kasus penganiayaan itu terjadi beberapa kali. Total ada tiga kali, pertama di awal Juli, tepatnya tanggal (6/7) kemudian terulang pada tanggal (20/7) dan (22/7).
Saat itu ibu korban tengah berbelanja. Usai pulang dia mendapati sang anak dalam kondisi histeris menangis. Terdapat luka benjolan di kepala anaknya.
“Tersangka sudah diamankan. Ini masih didalami,” ucap Iptu Hari.
Tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” terangnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>