TIMUR. Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang dilaporkan atas kasus asusila Rostan Rahman mengatakan akan melaporkan balik pelapor ke polisi.
Rostan mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya sudah diterima sejak Senin (18/12/2023) kemarin. Namun di dalam surat itu, jadwal temu ditetapkan pada Kamis, (21/12/2023). “Iya besok kami pergi memenuhi panggilan itu,” ungkap Rostan kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Rabu (20/12/2023).
Di samping memenuhi panggilan polisi, Rostan mengaku akan membuat laporan pencemaran nama baik atas kliennya. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik pimpinan Ponpes tersebut.
Laporan akan ditujukan ke pelapor kasus asusila ini. “Yah kita laporkan balik,” ungkapnya.
Rostan beralasan, kliennya tak melakukan apa yang dituduhkan. Dia menyakini seluruh tudingan yang dialamatkan kepada pimpinan Ponpes tersebut keliru.
Sebelumnya, setelah dua pekan proses penyidikan akhirnya penyidik Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang Selatan, terhitung sejak Senin, (18/12/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi. “Sudah dua hari dipanggil belum datang,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).
Iptu Hari mengatakan, pemanggilan pimpinan ponpes ini masih berstatus saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari terlapor untuk melengkapi materi penyidikan. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu, Hari menegaskan, akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan yang ada.
“Kami masih berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif,” tandasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>