Buron Tiga Bulan, Pelaku Curanmor di Kanaan Akhirnya Diringkus Polisi

Tersangka curanmor DA, diringkus Satreskrim Polres Bontang

TIMUR. Polres Bontang berhasil meringkus tersangka berinisial DA (31) karena terlibat kasus pencurian motor di Kelurahan Kanaan. Dia mencuri motor korban pada (19/8/2022) lalu.

Read More

Lokasi persis korban kehilangan barang berharganya di Jalan Pontianak, Kanaan. Dari informasi yang diterima polisi, korban kehilangan motor pada saat dirinya bekerja di tempat parkir samping bengkel. Namun saat pulang ternyata kendaraannya tidak ada lagi terparkir.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah korban menyadari motornya hilang dia melapor ke polisi.

Tiga bulan dari laporan itu, akhirnya Sat Reskrim membekuk DA yang diketahui warga Kutai Timur. Dia ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat ditangkap, tersangka sedang asik bermain catur bersama rekannya. “Kami tangkap tersangka yang mengambil motor korban di Kelurahan Kanaan Agustus lalu,” ucap Iptu Bonar, Sabtu (12/11/2022).

Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tersangka motor itu akan dijual dan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit motor yamaha yang dicuri dan satu surat pelelangan Pengadilan Negeri Samarinda. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian materil Rp 5 Juta.

“Mau dijual motifnya untuk kehidupan sehari-hari. Cuman kami akan terus dalami dulu” sambungnya.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts