Curi Uang Majikan dan Kabur, ART di Belimbing Diringkus Polisi

Tersangka pencurian berinisial YT, saat ini diamankan di Mapolres Bontang (Ist)

TIMUR. Asisten Rumah Tangga (ART) di Bontang diringkus polisi atas tindak pidana kasus pencurian di rumah majikannya, Jalan Effendi Kelurahan Belimbing Kelurahan Bontang Barat, Rabu (20/12/2023).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisial YT (43) merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan. Dia diringkus polisi di Jalan Semoi Sepaku KM 12 Kutai Kartanegara, Kamis (11/1/2024) dini hari.

Read More

“Tersangka kabur usai kasus pencuriannya diketahui majikan hingga akhirnya bisa kami amankan,” kata Iptu Hari Supranoto.

Dijelaskannya kronologis awal bermula saat korban ingin mengambil uang di ATM Bank. Dimana uang tersebut untuk biaya pengobatan sang suami korban.

Namun saat hendak ditarik, ternyata saldo hanya tersisa Rp63 juta. Setelah itu korban bersama keluarganya meminta penjelasan pihak bank.

Ternyata ada uang yang sudah ditarik sebanyak Rp159 juta. Padahal, dirinya merasa tidak pernah melakukan penarikan itu.

“Ternyata ART yang mengambil dompet korban, yang saat itu tersimpan di bawah bantal. Dia mengambil saat kondisi rumah tidak ada orang,” terang Iptu Hari.

Pencurian uang dalam ATM itu sudah berlangsung sejak November 2023 lalu, dan dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp159 juta. Alasan tersangka mengambil pun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts