Dapati Empat Poket Sabu, Pengedar di Loktuan Diringkus Polisi

Tersangka SA diringkus polisi karena menyimpan sabu./ Ist

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu di Kelurahan Loktuan Bontang Utara. Tersangka berinisial SA (23), diamankan Rabu (10/1/2024).

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon Lumban Toruan menuturkan, tersangka awalnya sudah dipantau berdasarkan laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba yang di wilayah tersebut..

Setelah itu polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan mendapati 4 poket sabu siap edar seberat 3 gram.

“Ini sudah kami intai berdasarkan laporan warga. Kita amankan tersangka ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Rihard, Kamis (11/1/2024).

Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, 7 plastik klip, sedotan runcing, ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp1,8 juta.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts