TIMUR. Komisi II DPRD Bontang mendorong pemerintah agar memanfaatkan anggaran SilPa yang ‘menganggur’ sementara di dalam kas daerah supaya lebih produktif.
Dana menganggur ini berasal dari SilPA 2022 lalu sebanyak Rp 400 miliar hanya terparkir di Kas Daerah, Bank BPD Kaltimtara. Padahal, dari dana itu pemerintah bisa memperoleh Penerimaan Asli Daerah (PAD) apabila dideposito ke bank.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan, pembahasan antara Komisi II dengan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) terkait rencana manajemen kas ini sudah berjalan sejak awal tahun ini.
“Sudah 3 kali kita rapat dengan BPKAD soal opsi deposito. Kami masih menunggu langkah dari pemerintah saja,” ujar Nursalam.
Dari penelusuran redaksi, aturan deposito anggaran daerah diatur di dalam Permendagri Nomor 21/2011. Pemda bisa melakukan investasi jangka pendek.
Di pasal 71 disebutkan, Pemda dapat menginvestasikan dana dalam bentuk deposito berjangka 3 sampai dengan 12 bulan.
Lebih lanjut, Salam mengatakan, kebijakan ini juga sudah dilakukan di sejumlah daerah. Di Kaltim, kata Salam, sudah ada beberapa daerah yang men-deposito anggaran mereka ke bank konvensional.
“Tenggarong, bahkan Balikpapan deposito ke Bank juga,” ungkap Salam.
Ia mengatakan, opsi deposito anggaran daerah untuk memperoleh PAD sebenarnya jauh lebih aman.
Kemandirian fiskal bagi daerah, perlahan bisa diwujudkan melalui skema investasi seperti ini.
Pemerintah tinggal mencari bank konvensional yang menawarkan bunga tinggi, dengan syarat bisa dicairkan kapanpun saat daerah membutuhkan.
“Yah kalau ada Bank Konvensional mau menawarkan bunga tinggi, kenapa tidak kan. Nanti bisa juga deposito ke BPD Kaltimtara sebagian,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>