TIMUR. Seorang oknum kepala cabang salah satu perusahaan finance di Jl S Parman Bontang Barat, berinisial RH (32) harus berurusan dengan aparat Kapolisian, karena diduga menyalahgunakan jabatan hingga membuat perusahaan mengalami kerugian.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, mengatakan awal mula kasus diketahui saat pimpinan perusahaan cabang Samarinda melakukan audit cabang Bontang selama 12 hari. Dari audit internal tersebut, ditemukan beberapa debitur fiktif dengan modus kredit, sehingga membuat perusahaan merugi hingga Rp1,3 Miliar lebih.
Atas temuan itu, RH pun dilaporkan ke Polres Bontang. Ia diringkus Tim Rajawali Polres Bontang di Jl Bhayangkara Bontang Utara, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 00.10 Wita.
“Dari temuan (audit) itu akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Bontang,” ujar Iptu Asriadi.
Tersangka RH kini dalam pemeriksaan Tim Rajawali Polres Bontang. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mencari barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>