TIMUR. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa,
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Hakim Nilai Alibi Putri Tak Masuk Akal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa alibi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, soal ketidaktahuannya akan peristiwa di Duren Tiga tidak masuk akal.
Berdasarkan keterangan Putri Candrawati di persidangan, dia mengaku tidak tahu menahu akan peristiwa penembakan lantaran tengah berada di kamar dan tidur. Saat mendengar tembakan, Putri mengaku hanya menangis dan tidak mencari tahu apa yang tengah terjadi.
“Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di Rumah Duren Tiga karena ada di dalam kamar dan sedang tidur, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal,” kata hakim dalam sidang vonis Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Menimbang bahwa suara tembakan yang keras serta pintu rumah Duren Tiga telah tertutup, hakim menilai bahwa tidak mungkin orang normal tidak bereaksi. “Sebaliknya malah meninggalkan tempat begitu saja,” jelas hakim.
Atas hal itu, unsur merampas nyawa korban dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana terpenuhi.
“Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan maksud Terdakwa yang telah direncanakan terlebih dahulu tercapai, yakni merampas nyawa Korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga tercapai.”
Unsur pidana lain, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, dan unsur dengan rencana terhadao Terdakwa Putri Candrawati juga terpenuhi. Terdakwa Putri Candrawati juga dinilai dengan sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, Putri Candrawati menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis dan telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>