Tiga Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polres Bontang

Tiga Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polres Bontang

TIMUR. Tiga pemuda pengedar sabu diringkus jajaran Polres Bontang, masing-masing berinisial MA (18) warga Bontang Kuala, lalu kakak beradik asal Tanjung Laut berinisial SA (21) dan HM (29). Mereka ditangkap Senin (13/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Read More

Ketiganya didapati terlibat peredaran sabu oleh Polsek Bontang Utara, dibantu Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto mengatakan, awalnya menangkap tersangka MA di rumahnya.

Kemudian saat digeledah polisi mendapatkan sabu sebanyak satu poket di dalam sakunya. Tidak berselang lama, datang tersangka SA yang baru saja bertransaksi narkoba dengan pelanggannya.

Setelah penangkapan dua tersangka. Muncul lagi tersangka HM yang juga habis bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Ditangkap di satu tempat. Terus dua tersangka kakak beradik asal Tanjung Laut itu datang ke tempat tersangka MA langsung kita ringkus ketiganya,” kata Iptu Tri Soedirmanto, Selasa (14/2/2023).

Dari hasil penangkapan, ada dua klip sabu yang didapat dengan berat 1,02 gram. Selain sabu polisi juga turut menyita 3 ponsel tersangka, 10 plastik klip, dan alat hisap sabu.

Ketiganya kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih dalami semua. Mereka menjual sabu di kalangan terdekatnya saja,” sambungnya.

Ketiganya dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts