TIMUR. Anggota Komisi II DPRD Bontang Arif meminta agar aset berupa lahan atau tanah pemerintah segera diinventarisir. Langkah ini, menurut politisi Partai Hanura itu diambil untuk mengantisipasi klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk menghindari saling klaim dari pihak lain, Pemkot Bontang harus senantiasa menjaga aset tersebut, kami minta segera ukur ulang dan legalkan semua aset milik daerah. Invetarisasi ulang semua aset daerah,”kata Arif ditemui usai rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Bontang, Selasa, 26 Maret 2019 lalu.
Ia menilai, jika aset tidak dilegalkan tentu akan menemui kendala di belakang hari. Sebab, sudah ada beberapa kali masalah tumpang tindih lahan. Jadi, DPRD merekomendasikan kepada Pemkot agar semua aset Pemkot, bukan hanya yang berbentuk lahan, tetapi aset lain agar segera dilegalkan.
“Mumpung, dalam pansus LKPj ini dibahas terkait aset. Kalau kita kupas,ada 128 aset yang belum bersertifikat. Ini harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Asisten Administrasi Umum Setda Pemkot Bontang Nurul Hidayati, mendukung rekomendasi DPRD terkait sertifikasi aset. Menurutnya, ini untuk mempercepat legalitas lahan atau aset Pemerintah Kota Bontang. Secepatnya, hasil rapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD ini akan dia laporkan ke Wali Kota Neni Moernieani.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD atas masukannya untuk segera menginventarisir aset atau tanah Pemkot yang belum bersertifikat,” ujar Nurul.
Dikatakan, memang ini menjadi catatan pihak BPK, dalam rekomendasinya. BPK juga memberikan catatan bahwa Pemkot harus segera melakukan sertifikasi terhadap semua aset berupa tanah yang mereka miliki. Sertifikasi ini nantinya akan menjadi pegangan bagi Pemkot ketika timbul masalah di belakang hari.
“Pihak kami memang masih ada kekurangan persyaratan sehingga ini masih menjadi kendala,” ucapnya.
Diakui oleh Nurul, aset yang dimiliki oleh Pemkot memang sangat banyak. Bahkan ada yang masih belum terinventarisir. Saat ini, pihaknya Sedang melakukan pengorganisasian seluruh aset yang dimiliki. Perlu waktu lama, karena harus mengumpulkan semua surat. Sebelum ditetapkan sebagai kotamadya, Bontang adalah wilayah administratif yang masuk dalam pemerintahan Kutai Kartanegara. Ada banyak berkas-berkas yang sampai sekarang masih belum terdaftar di pihaknya.
“Kami akan telusuri ini, termasuk dengan pembebasan lahan insya Allah dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan bila memungkinkan, kami akan memanggil pihak-pihak seperti Kepala Desa dan Kepala Dusun saat pembentukan kotamadya,” tandasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>