TIMUR. Dua ibu rumah tangga (IRT) jadi tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu, keduanya mengakui mengedarkan barang haram tersebut bersama suaminya.
Resty Kumala dan Aulia Tarigan, mengatakan telah menekuni bisnis barang haram ini sejak Juni 2020 lalu. Dari penyelidikan kepolisian, peredaran barang haram itu untuk dipasarkan di Bontang dan Samarinda. Tetapi keduanya aktif dari rumah untuk memasarkan barang haram itu.
Keduanya mengaku menjalankan bisnis tersebut dari rumah. Mereka hanya menunggu pesanan melalui telepon seluler.
“Suami di rumah saja, diedarkan tergantung pesanan melalui ponsel. Nanti ada nomor telpon yang dihubungi dengan pesanan berat barangnya berapa. baru diantarkan,” ujar Resty Kumala, melansir Klik Samarinda (Timur Grup), Jumat (19/2/2021).
Setelah terjadi pemesanan, mereka mengantarkan barang haram itu ke alamat pemesan barang. Keduanya tidak tahu menahu tentang asal sabu tersebut yang dperoleh dari suaminya.
Dari hasil tersebut, Resty Aulia mengaku menerima bayaran Rp1 juta-Rp2 juta setelah pengiriman barang kepada pemesan. Hasil transaksi itu, Resty Kumala mengaku membeli beberapa barang untuk kebutuhan transaksi elektronik jual beli sabu.
“Kemarin dikasih Rp1,7 juta, satu juta kami belikan ponsel, yang 200 ribu untuk transportasi (antar barang),” ujar Resty Kumala.
Di sisi lain, Aulia Tarigan membantah jika dirinya yang memiliki dan mengedarkan barang haram ini. Aulia Tarigan justru menyatakan, sabu yang ada di rumahnya didapat dari teman sang suami yang tertangkap pada Rabu 17 Februari 2021.
“Awalnya bukan saya yang jalankan, tapi suami saya. Itu barang sudah jelek, saya yang pegang. Suami saya itu pemakai (sabu) dan masuk penjara 7 bulan lalu. Dapat barang dari Riski, dia juga baru masuk semalam, teman suami saya yang pasok barang,” ujar Aulia Tarigan.
Sebelumnya, polisi menangkap Resty Kumala pada Senin, 15 Februari 2021. Polisi menyita 10 bungkus besar sabu dari tangan Resty seberat 504 gram. Penangkapan Aulia Tarigan terjadi pada Rabu 17 Februari 2021 malam. Polisi menangkap saat Aulia Tarigan menimbang dan membungkus sabu ke dalam plastik.
Kini kedua ibu rumah tangga tersebut mendekam dalam penjara. Para tersangka terjerat Undang Undang Narkotika Pasal pasal 114 ayat (4) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>