TIMUR. Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu meringkus dua tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan itu didasari laporan masyarakat, yang menyebut sering terjadi transaksi sabu di Jalan Poros Bontang – Samarinda tepatnya di Desa Santan Ulu Kilometer 24.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, awalnya Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapati tersangka berinisial AA (21) saat menunggu pembeli, Selasa (18/10) sekira pukul 17.30 Wita.
Lalu polisi melakukan penggeledahan badan dan mendapati dua poket sabu. Satu poket dikantong celana depan dan satunya lagi di tanah samping tersangka.
“Tersangka Aa merupakan warga Desa Santan Ulu,” kata AKP Slamet, Rabu (19/10/2022).
Dari pengakuan tersangka, barang itu didapat dari rekannya berinisial JH (30) warga Desa Danau Redan Kutim. Kemudian polisi langsung mendatangi lokasi rumah JH dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan didapat dua poket sabu siap edar, dan tersangka juga mengakui AA membeli sabu kepadanya untuk dijual kembali. Keduanya saling berkaitan untuk mengedarkan sabu,” tambah AKP Slamet.
Dari dua tersangka polisi mendapati barang bukti 4 poket sabu, kemudian juga menyita satu motor, satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dan sendok takar.
Keduanya diamankan di Mapolsek Marangkayu, untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>