TIMUR. Gubernur Kaltim Isran Noor, mengatakan seharusnya daerah diberi kewenangan daerah untuk pengawasan aktivitas pertambangan, agar memiliki tanggung jawab sekaligus kekuatan penindakan.
“Kalau saja kewenangan itu diberikan kepada daerah, tentu pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar mengawasi dan melindungi pengelolaan lingkungan hidup akibat pertambangan,” ucap Isran Noor, beberapa waktu lalu.
Menurut Isran, Indonesia sangat luas. Untuk itu, mengenai kewenangan dalam pengawasan pertambangan sebaiknya diserahkan ke daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Dan ketika ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan itu, maka wajib ditindak,” ungkapnya.
Artinya, pembagian kewenangan itu, negara menyebar tanggungjawab ke seluruh daerah di Indonesia. “Tidak perlu pusat khawatir terhadap kepala daerah menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, regulasinya harus diatur dengan baik,” tegasnya. (jay/her/yans/adpimprovkaltim)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>