TIMUR. Dua pemuda di Loktuan Bontang Utara, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena terbukti mengedarkan Pil Y atau biasa disebut pil koplo.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah. Tersangka SS (24) ditangkap di salah satu tempat pengambilan barang di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 11.00 Wita.
Setelah ditangkap polisi langsung menggeledah barang yang diambil. Saat dibongkar, terdapat sebanyak 2.000 pil koplo yang dipesan melalui online. Dari pengakuan tersangka barang tersebut dipesan oleh pekerja industri berinisial ML (27).
“Informasi awal dari masyarakat, dan kami dapati saat tersangka mengambil barang di tempat pengiriman,” kata Iptu Yazid, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya, Polisi meringkus tersangka ML usai pulang kerja di salah satu perusahaan. Setelah ditangkap ternyata mereka berdua patungan membeli pil tersebut. Kemudian akan diedarkan kepada rekan kerjanya, bahkan ke satuan pengamanan di perusahaan.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Selain pil, polisi turut menyita dua ponsel, uang tunai Rp 283 Ribu, dan plastik klip, serta bungkus paket untuk menyimpan pil tersebut.
“Kami terus dalami kasus ini. Pengakuan tersangka sudah aktif menjual sejak Januari 2022. Dijual ke rekan kerja untuk dijadikan obat penenang,” tambahnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 Pasal 196 : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>