Gugat Tapal Batas Sidrap, Pemkot Bontang Resmi Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum

Walikota Bontang Basri Rase saat memberikan cinderamata kepada Hamdan Zoelva saat FGD (12/12/2022) silam.

TIMUR. Pemerintah Kota Bontang resmi menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perjuangkan Kampung Sidrap.

Read More

Melansir Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar tahun anggaran 2023.

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, rencananya Rabu (31/5/2023) besok Pemkot akan secara resmi melakukan kerjasama dengan Hamdan Zoelva.

Diketahui, seluruh berkas yang disiapkan sudah dikonsuktasikan dan akan diserahkan kepada kuasa hukum untuk dikroscek.

“Iya kita final menunjuk pak Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Anggaran sudah disiapkan juga. Besok tandatangan kerjasamanya,” tutur Aji Erlynawati kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Selasa (30/5/2023).

Pemilihan Hamdan Zoelva bukan tanpa sebab. Pemkot Bontang terlebih dahulu melihat pengalaman dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013-2015 itu.

Bahkan pada Desember 2022 lalu, secara khusus beliau sudah diundang untuk melakukan Focus Grup Discussion (FGD).

“Kalau udah siap semua akan segera didaftarkan ke MK atau MA. Tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts