Jaringan Sabu di Loktuan Diringkus, Mulai Pemasok hingga Kurir

Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang bongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kelurahan Loktuan Bontang Utara.

Read More

Tiga tersangka berhasil dibekuk, Selasa (30/5/2023) malam. Masing-masing berinisial AS (49), Nd (48), dan SY (39).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, informasi awal diterima dari laporan masyarakat. Kemudian polisi menelusuri sampai pada akhirnya mendapat info jika AS sering menjual sabu.

Lalu Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mendapati AS membawa sabu sebanyak empat poket. Sabu itu sempat dibuang di rumah kosong Jalan Kapal Pinisi 7 Loktuan, untuk menghilangkan barang bukti, hingga akhirnya AS berhasil dibekuk sekitar pukul 22.40 Wita.

“Kami menyamar sebagai pembeli. Tersangka bawa sabu 1,55 gram. Tersangka mengaku dapat sabu dari Nd (48),” kata M Yazid, Rabu (31/5/2023).

Setelah itu polisi langsung bergerak cepat. Bermodalkan komunikasi dari ponsel AS, lalu tersangka Nd berhasil diringkus di Jalan Pupuk Raya Kelurahan Guntung.

Saat digeledah, di rumah Nd polisi mendapati 7 poket sabu dengan berat 3,84 gram sabu. Selain itu juga ada alat hisap, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.

Tidak cukup sampai disitu. Polisi menanyakan sabu yang dimilikinya ternyata dari tersangka SY (39).

“Langsung gerak lagi untuk tangkap tersangka ke tiga di Rusunawa Kelurahan Loktuan. SY merupakan TO lama kita,” sambungnya.

Sari tersangka SY, didapat barang bukti sabu dengan berat 26,75 gram yang sudah terbungkus dalam 14 poket. Uang tunai hasil penjualan juga diamankan dengan besar Rp 15,7 juta.

Dari pengakuan para tersangka ketiga ini memiliki peran. Tersangka AS sebagai kurir dari Nd. Kemudian pasokan sabu Nd berasal dari tersangka SY. Ketiganya saling berkaitan dengan penjualan sabu ke kalangan supir.

“Jadi punya peran. Memang ini jaringan. Kita ringkus dalam semalam,” tandasnya.

Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti dari ketiganya seberat 32,14 gram sabu, uang tunai Rp 17,2 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts