Edar Sabu, Pemuda Warga Bontang Baru Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial DS (18), warga Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu

TIMUR. Seorang pria berinisial DS (18), warga Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu. Dia diringkus Kamis (18/4/2024) dini hari, di Jalan Siderejo, Kelurahan Satimpo.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dia diringkus usai polisi menerima laporan masyarakat. Saat didapat tersangka mengaku akan menjual kembali sabu itu. Namun untuk asal sabu masih didalami pihak Kepolisian.

“Jadi kita tangkap pas baru ambil sabu itu dan mau diedarkan lagi. Ada 4 poket sabu yang didapat,” kata AKP Rihard.

Total barang bukti yang didapat sebanyak 4 poket sabu seberat 3,09 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel dan motor yang dibawa tersangka.

Kini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts