Hasil Pemilihan Rektor Unmul Samarinda di Anulir

Gedung Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda

TIMUR – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah mengeluarkan putusan pertama perihal gugatan penjaringan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Putusan itu muncul pasca anggota Senat Unmul sekaligus bakal calon Rektor Unmul, Asnar mengajukan gugatan kepada ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Unmul 2018 lalu. 

Sebelumnya, penggugat atas nama Asnar menang gugatan di PTUN Samarinda. Asnar menggugat proses penjaringan yang dianggap tidak sah dimana Hakim PTUN telah mengabulkan gugatannya. 

Read More

Selanjutnya, tim hukum senat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta atas putusan itu. Menyikapi itu, Asnar mempersilahkan langkah itu. 

“Silahkan saja banding. Tapi eksekusi itu mutlak. Bukan berarti banding tidak boleh eksekusi perintah hakim PTTUN,” katanya Rabu, 9 Januari 2019 melalui sambungan telepon seluler. 

Asnar menggugat Surat Keputusan (SK) hak pilih. Sesuai aturan mestinya ditanda tangani rektor Unmul.

Namun yang menandatangani SK tersebut adalah ketua senat yang juga rektor sendiri, Masjaya. Hal ini karena sesuai statuta rektor otomatis menjabat ketua senat. 

“Tidak sah sedari penyaringan. Bila penyaringan tidak sah, maka pengangkatan pun tidak sah,” tutur Asnar berlandaskan putusan Hakim. 

Asnar menilai ada tindakan melampaui kewenangan yang dilakukan oleh Masjaya. Bahkan, menurut Asnar, statuta Unmul itu juga bertentangan dengan PP nomor 4/2014 dan Permendikbud 139/2014. 

“Tolak ukur PTUN itu bertolak dengan peraturan perundangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yg baik,” lanjut Asnar. 

Lebih lanjut, Asnar optimis banding itu akan kalah jika masih menggunakan rujukan statuta Unmul. Karena konstitusi Unmul itu bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. 

“Sekarang PP dan statuta, itu tinggi PP. Silahkan saja mau banding. Ya, kasian lembaga kalau dia banding. Biar banding saya tetap menang,” jelasnya.

Diketahui PTUN menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Senat Unmul Nomor 02/SK/2018 tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pilrek Unmul Periode 2018-2022.

Selain itu, PTUN juga menganulir berita acara rapat senat Unmul bernomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Dalam putusannya, PTUN juga Memerintahkan kepada Tergugat (Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pilrek Unmul) dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara obyek sengketa berupa keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Hakim PTUN juga memerintahkan menganulir Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul, periode 2018-2022. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts