Jelang Natal, 110 Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi, Satu Langsung Bebas

WBP Nasrani menjalani ibadah di Lapas Kelas IIA Bontang/ Ist

TIMUR. Remisi khusus hari raya Natal tahun ini dinikmati 110 orang Warga Binaan Permasayarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang.

Read More

Para narapidana menerima potongan masa tahanan mereka di dalam Lapas. Salah satunya bahkan mendapat remisi langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, remisi yang diumumkan ini belum final karena menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.

Setelah turun SK, nanti untuk yang mendapat remisi bebas murni akan bisa pulang ke rumah pada Senin (25/12/2023).

Sisanya hanya mendapat potongan masa tahanan. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Mayoritas yang mendapat remisi kasus narkotika dengan total ada 53 WBP. Disusul kasus perlindungan anak 26 WBP.

Kemudian pencurian 11 WBP, pembunuhan 5 WBP, 6 orang kasus penggelapan, penganiayaan 5 orang, dan lainnya 4 WBP.

“Harusnya ada 2 yang bebas. Tapi 1 WBP tidak mampu bayar denda jadi jalanin subsider 2 bulan. Sisanya hanya dapat potongan sesuai dengan kualifikasinya,” kata Riza Mardani, Sabtu (16/12/2023).

kata Riza terdapat 8 WBP yang tidak mendapatkan remisi. Alasannya pertama tidak memenuhi syarat administrasi, belum menjalani 6 bulan masa tahanan, WBP tidak dapat remisi dikarenakan vonis hukuman seumur hidup, dan 1 berkas lagi proses.

“Ada 8 WBP yang tidak dapat remisi. 1 diantaranya tidak dapat karena vonisnya seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts