Jualan Sejak 2015, Pembuat Kosmetik Ilegal Diciduk Polresta Samarinda

TIMUR. Putus sudah harapan YP (25), pelaku pengedar dan pembuat kosmetik ilegal untuk meneruskan usahanya. Tidak bisa lagi menjual kosmetik ilegal hasil racikannya sendiri setelah diciduk polisi di rumahnya di Jl Bung tomo Gang Hidayah RT 10 Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda seberang, Kota Samarinda pada Kamis, (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.

Melansir Tribunkaltim.co, saat ditemui di Mapolresta Samarinda, YP mengaku melakukan pengoplosan kosmetik dimulai sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang kurang lebih 4 tahun.

Read More

Ia pun menceritakan bagaimana cara dia memproduksi cream kosmetik hasil ciptaannya sendiri. Awalnya ucap YP, dirinya membeli beberapa bahan dalam ukuran besar atau per pack. Seperti bahan bibit pemutih, glysolid, special uv whitening, vitamin kulit, kelly, night cream merk. Seluruhnya diaduk campur rata dalam sebuah wadah ember menggunakan mixer, setelah tercampur rata dimasukan ke dalam masing masing toples.

“Saya belajar dari teman yang tinggal di citra niaga, sehari bisa menghasilkan sampai 80 pack,” ujar YP.

Untuk penjualan, YP menjual hasil produknya dengan harga yang bervariatif. Mulai harga Rp 50 ribu untuk Hand body 100 gram dan Suplemen isi 10 butir, sampai dengan harga Rp 100 ribu untuk Hand body 200 gram. Bahkan, keuntungan dalam per bulannya bisa mencapai sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta

“Saya jual lewat instagram yang akunnya @yunitalotion. Saya melakukan pengoplosan kosmetik sendiri dan memperjualbelikannya sendiri,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk sistem penjualan, dirinya menggunakan kurir untuk pemesan di dalam kota, namun untuk pemesanan di luar kota biasanya dia mengirim melalui ekspedisi.

“Saya melakukan penjualanan sudah dibeberapa kota seperti jakarta, palembang, surabaya dan beberapa kota lainnya,” tutupnya.

Dari penangkapan tersebut, pihak Kepolisian dari Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa:

– 7 Pcs Lulur / Body Scrub 100 Gr.
– 1 Pcs Lulur / Body Scrub 500 Gr.
– 10 Pcs Hand Body 100 Gr.
– 6 (Enam) Pcs Hand Body 200 Gr.
– 2 Pcs Hand Body 500 Gr.
– 9 Pcs Bleaching 100 Gr.
– 3 Botol Suplemen Kulit Isi 10 Butir.
– 2 Botol Suplemen Kulit Isi 20 Butir.
– 1 Botol Suplemen Kulit Isi 30 Butir.
– 2 Buah Ember Untuk Membuat adonan Kosmetik.
– 1 Buah Sendok Adon.
– 1 Buah Mixer Merk Miyako Warna Putih.
– 1 Buah Timbangan Digital Merk Warna Merah.

Atas perbuatannya, tersangka Dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 (1) huruf a dan huruf g Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts